Ramadhan 2024
Hukum Berciuman dengan Pasangan saat Berpuasa, Batal atau Tidak Puasanya?
Bentuk hawa nafsu itu tak sekadar urusan makan atau minum, melainkan juga menahan diri dari aktivitas seksual.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Selama Ramadhan, Umat Islam wajib menahan diri dari berbagai bentuk hawa nafsu.
Bentuk hawa nafsu itu tak sekadar urusan makan atau minum, melainkan juga menahan diri dari aktivitas seksual.
Sementara, aktivitas seksual itu tidak hanya berhubungan badan.
Baca juga: Awal Puasa, Harga Telur dan Daging Ayam di Boyolali Masih Tinggi, Tembus Rp38 Ribu Per Kg
Yang kerap jadi pertanyaan adalah bagaimana hukukm puasa jika mencium pipi pasangan?
Hukum Mencium Pipi Pasangan Saat Puasa
Dosen di IAIN Surakarta Muhammad Nashiruddin memberikan penjelasan mendalam mengenai topik ini melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.
Dia menjelaskan jika mencium atau memeluk pasangan, baik itu suami memeluk istri atau sebaliknya, pada dasarnya tidak membatalkan puasa.
Pernyataannya itu merujuk pada sejumlah hadist termasuk dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menciumnya ketika beliau juga sedang berpuasa.
"Karena ada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mencium beliau ketika kondisi nabi juga sedang berpuasa," jelas Nashiruddin dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa, Awas Hilang Pahala hingga Puasa Batal
Artinya mencium pasangan dianggap tidak membatalkan puasa.
Syarat Agar Ciuman Tidak Membatalkan Puasa
Walaupun mencium pipi pasangan saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa, ada syarat penting yang harus diperhatikan.
Syarat tersebut adalah bahwa ciuman atau pelukan yang terjadi tidak boleh menyebabkan keluarnya air mani.
"Tentunya dengan syarat bahwasanya ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh suami ke istrinya atau istri ke suaminya tidak sampai menyebabkan keluarnya sperma (air mani)," lanjutnya.
Jika aktivitas tersebut berujung pada ejakulasi, maka hal itu akan membatalkan puasa.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan untuk menjaga batasan dan tidak melanggar syarat ini selama bulan Ramadan.
Baca juga: Hukum Sengaja Tidak Membayar Puasa Tahun Lalu, Begini Penjelasan Ustaz
Nashiruddin lantas menukil sebuah hadits yang menyamakan mencium dengan berkumur. Seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah mengenai hukum mencium istri saat berpuasa, dan Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur.
"Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah kemudian bertanya 'Ya Rasulullah, saya tadi mencium istriku. Bagaimana ini?' Kemudian Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur-kumur," jelasnya.
Beliau menjelaskan bahwa berkumur tidak membatalkan puasa selama air tidak tertelan, yang secara analogi, berarti mencium pasangan juga tidak membatalkan puasa selama tidak mengarah pada aktivitas seksual atau ejakulasi.
"Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan. Kalau airnya tertelan, tentunya itu yang dapat membatalkan puasa."
"Namun, kalau pelukan atau ciuman itu kemudian berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air mani, maka itu akan membatalkan puasa," pungkasnya.
(*)
Kapan Waktu Terakhir Puasa Syawal 1445 H? Umat Muslim Cek, Jangan Sampai Pahala Terlewatkan |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Fitri 2024, Akankah Lebaran 2024 Serentak 10 April 2024 ? |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Wonogiri Selasa 9 April 2024, Cek Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 |
![]() |
---|
5 Tradisi Rayakan Lebaran di Berbagai Negara Muslim, Ada yang Sama dengan Indonesia Lho |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Sragen Selasa 9 April 2024, Cek Juga Waktu Salat dan Berbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.