Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kakek Cabuli 2 Anak di Wonogiri

BREAKING NEWS: Kakek 64 Tahun di Manyaran Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Tetangga Sendiri

Seorang kakek berusia 64 tahun tega mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. 

|
Istimewa/Polres Wonogiri
Y (64) Kakek asal Kecamatan Manyaran Wonogiri yang mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Wonogiri.

Seorang kakek berusia 64 tahun tega mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. 

Baca juga: Angin Kencang Melanda Wonogiri, Belasan Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan pelaku adalah adalah Y (64).

Sementara itu dua anak yang menjadi korban pencabulan adalah A (13) dan Y (10).

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Wonogiri

"Pelakunya kakek-kakek, status pelaku dengan korban adalah tetangga," jelasnya. 

Menurutnya pelaku sendiri diamankan pada Kamis (14/3/2024) dini hari di kediamannya.

Kasus itu terungkap usai orang tua korban melaporkan ke Polisi. 

Saat itu, ibu korban A mendapatkan laporan dari guru korban yang menyebut bahwa jika korban A telah mendapatkan perlakuan cabul oleh Y. 

Dari laporan itu, kata Anom, ibu korban bertanya kepada korban A. Akhirnya korban mengaku jika telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.

"Tidak sampai disitu korban A  juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya. Korban lain itu berinisal  S (10)," terang Kasi Humas. 

Baca juga: Waspada Angin Kencang! Pohon Tumbang Terjadi di 5 Kecamatan Wonogiri, Timpa Jalan hingga Rumah

Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri pada Februari 2024 lalu.

Kemudian Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Wonogiri menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan selama kurun waktu 2022 hingga akhir 2023. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya. 

"Modus operandinya sebelum melakukan pencabulan, korban diiming-imingi dikasih uang oleh pelaku. Karena anak kecil, buat jajan caranya," katanya. 

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved