Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadan, Bergantung Pada Niatnya

Berikut ini hukum membuka warung makan di siang hari saat puasa Ramadhan, ternyata bisa jadi haram.

Tribun Travel
Ilustrasi pasar takjil saat Ramadan. 

TRIBUNSOLO.COM - Pada saat bulan Ramadhan, biasanya beberapa warung makan akan tutup di siang hari.

Para pemilik warung makan itu khawatir dapat menggoda orang-orang yang sedang berpuasa, yang kemudian dapat membatalkan puasanya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Klaten 19 Maret 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa Ramadhan Harian

Namun, beberapa pemilik warung makan lebih memilih untuk tetap berjualan karena berbagai alasan.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi pedagang makanan yang tetap berjualan disiang hari saat puasa?

Apakah akan mendapatkan dosa?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa membuka warung makan di siang hari saat puasa diperbolehkan.

Akan tetapi harus didasari dengan niat untuk menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa karena udzur atau memiliki sebab.

"Ada yang tidak puasa, orang musafir, kemudian tetangga, kerabat, sahabat, kawan kita yang non muslim mereka tidak puasa, seperti dalam kitab suci Alquran surat al-Baqarah ayat 185, maka kita berjualan makanan pada orang-orang ini tidak haram, diperbolehkan," ungkap Ustaz Abdul Somad, dilansir Bangkapos.com.

Ia juga menjelaskan bahwa kondisi warung juga harus dikondisikan, diusahakan agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.

Baca juga: Bolehkah Langsung Minum Es saat Berbuka Puasa? Awas Gangguan Pencernaan hingga Menurunkan Imunitas

Sementara itu, Wakil Rektor IAIN Surakarta, Dr Syamsul Bakri juga sependapat dengan penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum hukum jual makanan di saat puasa.

Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang hari ramadhan tidak masalah.

Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.

Pertama, karena alasan pekerjaan.

"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).

Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved