Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadan, Bergantung Pada Niatnya

Berikut ini hukum membuka warung makan di siang hari saat puasa Ramadhan, ternyata bisa jadi haram.

Tribun Travel
Ilustrasi pasar takjil saat Ramadan. 

Seperti orang-orang non muslim, karena disekitar kita hidup masyarakat yang memilki perbedaan agama.

"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.

Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Sukoharjo Selasa 19 Maret 2024, Simak Jam Buka Puasa!

Bisa Menjadi Haram

Meskipun diperbolehkan, ternyata menjual makanan di siang hari saat puasa Ramadhan bisa menjadi haram.

Hal ini apabila Jika menjual makanan tersebut terhadap orang yang wajib puasa, atau orang yang tidak udzur.

Hal ini dikarenakan sama halnya dengan membantu orang yang wajib puasa untuk tidak puasa di bulan Ramadhan.

"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.

Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang hari ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelas Syamsul Bakri.

Kesimpulannya, semua amalan itu tergantung kepada niatnya.

Begitu pun ketika jualan makanan di siang hari Ramadhan.

Jika niatnya untuk menyediakan makan bagi orang yang berhalangan puasa, maka diperbolehkan jualan.

Namun jika diniatkan untuk menarik pembeli yang sedang berpuasa, maka hal itu dilarang.

"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," jelas Syamsul Bakri.

(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved