Berita Sragen

Tergiur Rayuan Dukun Pengganda Uang di Sragen, Uang Rp257 Juta Milik Warga Balikpapan Kini Ludes

Korban dijanjikan oleh tiga pelaku bakal dilipatgandakan uangnya dari Rp257 juta menjadi Rp9 miliar

TribunSolo.com/Dok. Polres Sragen
Ilustrasi uang yang bakal dilipatgandakan oleh dukun pengganda uang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria warga Kota Balikpapan, M. Hatta (61) menjadi korban 3 dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan 3 orang dukun pengganda uang itu diketahui merupakan warga Kabupaten Grobogan.

Ketiganya yakni Karmanto (63), Agus Purwanto (43) dan Sunarto alias Petruk (47).

Aksi tersebut terjadi pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB di objek wisata Gunung Kemukus Sragen.

Sementara itu, menurut Iptu Suyana antara korban dan ketiga pelaku sebelumnya sudah saling mengenal sekitar 1 bulan terakhir.

"Dalam kurun waktu satu bulan itu, korban bercerita kepada pelaku bahwa usaha yang dijalankan oleh korban mengalami kebangkrutan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu, Gibran Pilih Tetap Bekerja di Balai Kota Solo

"Selanjutnya, pelaku mempunyai inisiatif bahwa bisa menggandakan uang dengan bujuk rayu, akhirnya korban mulai percaya," tambahnya.

Lalu, pada hari Senin lalu, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku meminta korban agar menyediakan sejumlah uang tunai.

Dan pada saat itu, korban bilang kepada pelaku, bahwa ia memiliki uang Rp 257.000.000.

"Pelaku bilang kepada korban bahwa uang tersebut nantinya akan dilipat gandakan menjadi Rp 9.000.000.000," jelasnya.

Karena tergiur dengan hal tersebut, lalu korban membawa uang yang dimilikinya itu kepada pelaku tanpa ragu.

Baca juga: Nekat Gelar Balap Liar di Sragen, Siap-siap Sepeda Motor Bakal Langsung Dikukut Polisi

Mereka sudah janjian untuk bertemu di area Sendang Ontro Wulan objek wisata Gunung Kemukus.

"Di tempat tersebut pelaku meminta tas milik korban, yang berisi uang tunai, setelah diserahkan kepada pelaku, korban disuruh mandi di Sendang Ontro Wulan," kata dia.

"Ketika korban sedang mandi, pelaku langsung pergi dengan membawa sejumlah uang tersebut diatas," tambahnya.

Korban pun langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Sumberlawang, dan tak lama, pelaku dapat diamankan.

Ketiga pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved