Ramadhan 2024
Hukum Buka Bersama saat Bulan Ramadhan, Hati-hati Bisa Mengurangi Pahala Puasa
Berikut ini hukum buka bersama saat bulan Ramadhan menurut Islam, ternyata ada potensi dosa.
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Banyak momen-momen spesial yang terjadi di bulan puasa Ramadhan.
Satu di antara yang tidak mungkin ketinggalan adalah momen buka puasa bersama atau bukber.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Klaten Jumat 22 Maret 2024, Lengkap Waktu Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan Harian
Selama bulan Ramadhan, tentu kamu pernah mendapatkan undangan bukber atau buka bersama dengan teman satu circle hingga rekan kerja.
Tradisi bukber ini sudah menjadi sebuah tradisi bahkan menjadi ajang reuni dengan kawan lama.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum buka bersama menurut Islam?
Perlu diketahui, buka puasa bersama atau bukber bukan merupakan bagian dari ajaran Islam.
Hukum dari bukber sendiri jatuhnya adalah mubah, selagi kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan agama Islam.
Namun, bila ditinjau dari sisi positifnya, ada beberapa hal yang bermanfaat dari kegiatan bukber, khususnya dalam interaksi sosial manusia.
Bukber dinilai mampu memberikan kesempatan bagi setiap orang yang ada di dalamnya untuk saling saling mempererat hubungan sosial melalui silaturahmi.
Namun demikian, perlu diperhatikan pula dampak negatif dari kegiatan bukber ini, yang bahkan dapat menghapus pahala puasa.
Baca juga: Kenali Tanda-tanda Ibu Hamil Perlu Membatalkan Puasa, Bisa Bahayakan Kesehatan!
Di antaranya yakni ketika kegiatan bukber menjadikan seseorang lalai dalam menjalankan ibadah shalat maghrib.
Tak sedikit ditemukan orang yang hanya karena acara bukber bersama teman-teman kemudian melewatkan kesempatan shalat maghrib atau terlambat melaksanakannya.
Ketua Lajnah Falakiyah Nahdatul Ulama, Sirril Wafa menjelaskan terkait masalah orang yang bukber tapi tidak sholat maghrib.
"Orang yang mengutamakan buka bersama, yang notabene sunah, namun mengabaikan shalat Magrib yang hukumnya fardu ain, maka orang seperti ini sesungguhnya telah terjebak dalam sikap menyia-nyiakan agama sendiri," ujarnya, dilansir Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Hukum terkait hal ini juga sudah di jelaskan dalam ayat Al-Qur’an.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-menu-bukber-Sedianya-Pemerintah-Kabupaten-Pe.jpg)