Berita Solo
Nasib Ojol di IKN, Akankah Dilarang ? Chief of Urban Mobility Singgung Komposisi Transportasi Publik
Chief of Urban Mobility IKN, Resdiansyah datang ke Solo dalam rangka mensosialisasikan perkembangan pembangunan calon ibu kota baru
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
"Tidak ada pergeseran (penduduk adat) karena di wilayah situ sudah ada penduduknya. Apa lagi di Pasir Penajam Utara, makanya kita reusing-nation itu contohnya kita perbagus, kita indahkan agar tidak kumuh dan kita akan setarakan, konsepnya adalah kesetaraan karena kota ini dibangun sebagai city for all (kota untuk semua)," kata dia.
"Jadi kalau ada isu-isu pemindahan itu isu minor yang sebenarnya mereka hanya punya lahan sedikit dan akhirnya diklaim banyak tapi itu ditertibkan dengan tujuan mereka tidak dibiarkan begitu saja. Warga setempat itu diprioritaskan," imbuhnya.
Resdiansyah juga menerangkan bahwa pembangunan IKN kini tengah jadi sorotan banyak negara lantaran membawa konsep Smart Forest City.
"Itu ditunggu hampir seluruh negara untuk melihat sesuatu yang unik yang belum ada di dunia yaitu Smart Forest City. Biasanya di beberapa negara itu hanya forest city ataupun smart city, kalau kita smart forest city," tutur dia.
"Dari 256.000 hektare tadi 65 persennya tetap dipertahankan menjadi hutan tropis. Yang terlanjur bukan hutan tropis akan di-reforestation. Yang kita bangun hanya 25 persen. Yang 10 persen ruang terbuka hijau dan lain-lain," tambahnya.
Disinggung soal pelarangan ojol di IKN nantinya seperti yang viral baru-baru ini, Resdiansyah coba meluruskan bahwa yang dilarang bukanlah ojek online-nya.
Melainkan kendaraan roda dua segala jenis yang tidak diperbolehkan untuk berada di kawasan KIPP.
"Hati-hati bukan larangan ojol, ojolnya tidak dilarang. Kendaraan roda duanya yang dilarang. Dan bukan IKN, hanya di kawasan KIPP, itu kawasan istana, obyek vital negara. Bukan ojolnya tetapi kendaraan roda dua termasuk kendaraan listrik," tegas Resdiansyah.
"Apalagi sepeda motor itu bukan alat transportasi umum. Itu undang-undang lalu lintas yang menyatakan. Dan itu kita bukan melarang ojolnya dan boleh digantikan dengan sistem mikro mobility seperti skuter listrik, mopet, skateboard dan sepeda yang di park way khusus, bukan di jalan raya. Dan itu hanya 20 persen kendaraan pribadi, 80 persennya public transportation," pungkasnya.
(*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.