Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Wonogiri saat Transaksi, Ternyata Simpan Sabu Sebanyak 11,17 Gram

Penangkapan NH berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba di jalan sebelah barat Gudang Seng.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
NH (37) Warga Solo yang diamankan Polres Wonogiri karena mengedarkan sabu-sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pria berinisial NH (37) warga Laweyan, Solo, diamankan Sat Resnarkoba Polres Wonogiri saat mengedarkan sabu di wilayah Kota Wonogiri

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan NH ditangkap pada Selasa (19/3/2024) lalu di jalan yang masuk wilayah Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota. 

Menurutnya, penangkapan NH berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba di jalan sebelah barat Gudang Seng yang berada di Kelurahan Giritirto. 

Baca juga: Pemuda Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Wonogiri, Bawa 5,32 Gram Sabu 

"NH diamankan sekitar pukul 22.45 WIB di lokasi tersebut. Dia diamankan saat mengambil paket sabu," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Senin (25/3/2024). 

Kasi Humas menyebut saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, ditemukan satu paket plastik klip bening yang berisi sabu seberat 2,9 gram dari tangan pelaku. 

Saat dicecar pertanyaan petugas NH kemudian mengaku bahwa  masih menyimpan sejumlah sabu di kamar kos yang berada di wilayah Serengan, Solo. 

"Saat mengecek di kos NH, petugas mengamankan 15 paket sabtu seberat 8,27 gram. Sehingga total 11,17 gram yang dimiliki pelaku," jelasnya. 

Baca juga: Pemuda Diciduk Polisi Sedang Edarkan Narkoba di Sukoharjo, Diamankan Sabu 29,92 Gram dan Pil INEX

Selain itu, petugas menurutnya juga mengamankan barang bukti berupa timbangan, satu buah alat hisap, dua buah pipet kaca, gunting serta empat buah sedotan.

Dia menyebut pelaku disangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

“Saat ini NH dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. 

AKP Anom Prabowo  menegaskan Polres Wonogiri akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada NH.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan juga pemakai narkoba,” tegasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved