Berita Sukoharjo
Pemuda Diciduk Polisi Sedang Edarkan Narkoba di Sukoharjo, Diamankan Sabu 29,92 Gram dan Pil INEX
Seorang pemuda IW (31) diamankan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo setelah terbukti membawa 2 paket diduga narkotika Gol I, jenis sabu
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pemuda IW (31) diamankan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo setelah terbukti membawa narkotika Gol I, jenis sabu, pada Sabtu (16/3/2024) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan IW (31) dengan barang bukti sabu seberat 29,92 gram dan 1 (satu) butir pil INEX.
Baca juga: BREAKING NEWS : Eks Ketua PPK Wonogiri Kota yang Tersandung Kasus Narkoba Meninggal Dunia
Kasat Narkoba AKP Warsino menjelaskan IW diamankan didepan Masjid Wisanggeni, Jalan Mayang kartasura.
"IW ditangkap setelah adanya informasi dan penyelidikan terkait aktivitasnya yang mencurigakan dalam peredaran narkotika di wilayah Kartasura," ucap Warsino, Selasa (19/3/2024).
Saat diperiksa, IW membawa 2 paket diduga sabu dibungkus lakban warna hitam yang diletakan di dasboard sepeda motor bagian kiri.
Selain itu, IW juga membawa 5 paket dengan jenis yang sama didalam tas selempang nya.
"Mendapati adanya Narkotika, Kemudian tim melakukan pengembangan di rumah kontrakan milik IW di wilayah Wonosari Klaten ditemukan 2 paket sabu," paparnya.
Baca juga: Ekspresi Gathan Saleh Usai Jadi Tersangka Kasus Penembakan dan Positif Narkoba, Masih Tersenyum
Tak hanya di rumah kontrakan IW, namun juga dilakukan pengembangan di tempat kost ditemukan 4 paket narkotika serta 1 paket sisa pakai.
Lebih lanjut, Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan Narkoba tersebut dari CRL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dimana IW mendapat iming-iming upah dari CRL sebesar Rp. 500.000 per 5 Gram dan gratis mengonsumsi Narkoba," terangnya.
Atas perbuatannya itu, IW terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia, No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam Pasal 114 ayat (2) jika pelaku tersebut membawa narkotika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain, dihukum mati," tandasnya.
(*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.