Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Pemuda Diciduk Polisi Sedang Edarkan Narkoba di Sukoharjo, Diamankan Sabu 29,92 Gram dan Pil INEX

Seorang pemuda IW (31) diamankan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo setelah terbukti membawa 2 paket diduga narkotika Gol I, jenis sabu

Istimewa/Dok. polres Sukoharjo
Seorang pemuda IW (31) diamankan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo setelah terbukti membawa 2 paket diduga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu, pada Sabtu (16/3/2024) lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pemuda IW (31) diamankan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo setelah terbukti membawa narkotika Gol I, jenis sabu, pada Sabtu (16/3/2024) lalu. 

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan IW (31) dengan barang bukti sabu seberat 29,92 gram dan 1 (satu) butir pil INEX.

Baca juga: BREAKING NEWS : Eks Ketua PPK Wonogiri Kota yang Tersandung Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Kasat Narkoba AKP Warsino menjelaskan IW diamankan didepan Masjid Wisanggeni, Jalan Mayang kartasura.

"IW ditangkap setelah adanya informasi dan penyelidikan terkait aktivitasnya yang mencurigakan dalam peredaran narkotika di wilayah Kartasura," ucap Warsino, Selasa (19/3/2024).

Saat diperiksa, IW membawa 2 paket diduga sabu dibungkus lakban warna hitam yang diletakan di dasboard sepeda motor bagian kiri.

Selain itu, IW juga membawa 5 paket dengan jenis yang sama didalam tas selempang nya. 

"Mendapati adanya Narkotika, Kemudian tim melakukan pengembangan di rumah kontrakan milik IW di wilayah Wonosari Klaten ditemukan 2 paket sabu," paparnya.

Baca juga: Ekspresi Gathan Saleh Usai Jadi Tersangka Kasus Penembakan dan Positif Narkoba, Masih Tersenyum

Tak hanya di rumah kontrakan IW, namun juga dilakukan pengembangan di tempat kost ditemukan 4 paket narkotika serta 1 paket sisa pakai.

Lebih lanjut, Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan Narkoba tersebut dari CRL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Dimana IW mendapat iming-iming upah dari CRL sebesar Rp. 500.000 per 5 Gram dan gratis mengonsumsi Narkoba," terangnya. 

Atas perbuatannya itu, IW terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia, No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam Pasal 114 ayat (2) jika pelaku tersebut membawa narkotika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain, dihukum mati," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved