Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gendon, Pemilik Uang Rp 136 Juta Disurati Bawaslu, Buntut Kasus Eks Ketua PPK Wonogiri 

Bawaslu Wonogiri telah mengirimkan pemberitahuan ke pemilik uang Rp 136 juta dalam kasus pelanggaran kode etik eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Kantor Bawaslu Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bawaslu Wonogiri telah mengirimkan pemberitahuan ke pemilik uang Rp 136 juta dalam kasus pelanggaran kode etik eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo alias Papit. 

Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto mengatakan pemilik yang dimaksud adalah nama yang muncul saat klarifikasi kepada Hafidz yang dilakukan beberapa waktu lalu, yakni Gendon dari Semarang. 

"Kita baru mengirimkan pemberitahuan ke pemilik, kalau selama tujuh hari tidak mengambil, baru kita akan pengumuman," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (25/3/2024). 

Joko menjelaskan, pemberitahuan itu dikirimkan via Kantor Pos dengan tujuan Gendon di Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak diketahui identitas lengkap Gendon, seperti alamat dan nomor teleponnya. 

Baca juga: Bursa Pilkada Wonogiri 2024, Dari Kader PDIP Hingga Timses Prabowo-Gibran, Ini Kriteria LDII

Selain mengirimkan pemberitahuan ke Gendon, pihaknya juga memasang pemberitahuan di papan pengumuman yang ada di Kantor Bawaslu Wonogiri

"Karena tidak tahu alamatnya, kita kirim ke Kantor Pos ke Semarang, misalnya surat itu kembali, tidak bisa ditujukan ke Gendon kan otomatis kembali, sesuai prosedur," jelasnya. 

Adapun batas pemberitahuan itu selama tujuh hari kerja, terhitung sejak Senin (25/3/2024) hingga Rabu (3/4/2024).

Jika pemilik tidak mengambil, maka pihaknya akan membuat pengumuman. 

"Setelah itu kalau tidak mengambil kita umumkan selama tujuh hari. Ini kan pemberitahuan dulu, terus diumumkan. Kalau ada pemiliknya kan kita pemberitahukan ke pemilik," katanya. 
 
Joko menambahkan, jika nanti sang pemilik uang Rp 136 juta itu muncul, tak serta merta bisa langsung mengambil uang tersebut. 

Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2024, Jalur Tengkorak Jadi Perhatian Polisi Wonogiri, Rambu Peringatan Dipasang

Menurutnya pihak yang mengaku sebagai pemilik harus membuktikan bahwa uang itu benar-benar miliknya.

Misalnya dengan identitas lengkap, termasuk bukti saat penyerahan uang itu. 

"Kalau kasus pelanggaran etiknya sudah clear, tinggal barang bukti uang ini. Pemiliknya masih misterius," pungkasnya.

Hafidz sebelumnya tersandung kasus kepemilikan narkoba.

Ia ditangkap pada Jumat (9/2/2024) lalu saat mengambil ganja di depan salah satu kantor ekspedisi yang dipesannya secara online.

Saat ditangkap, Polisi menemukan uang tunai total Rp 136 juta serta 200 pcs kaos bergambar salah satu capres-cawapres.

Pada Selasa (19/3/2024) lalu Hafidz meninggal dunia karena hipetiroid.

(*) 


 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved