Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kumpulan Rumus

Rumus Kecepatan Rata Rata, Lengkap dengan Contoh Soal dan Penyelesaiannya

Kamu bisa lho menghitung besaran kecepatan rata-rata suatu benda. Kecepatan rata-rata bisa didefinisikan sebagai perpindahan dalam durasi waktu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Adi Surya
Ilustrasi Kecepatan Rata-rata 

TRIBUNSOLO.COM - Kamu bisa lho menghitung besaran kecepatan rata-rata suatu benda.

Tapi, kamu harus tahu apa itu kecepatan.

Kecepatan itu merupakan perpindahan yang ditempuh manusia maupun sebuah benda di dalam jangka waktu tertentu yang dinyatakan dalam satuan meter per sekon. 

Dari definisi tersebut, maka unsur yang bisa dipakai menghitung besaran jarak, yakni jarak dan waktu. 

Maka rumus kecepatan sebagai berikut : 

v = s/t

Keterangan :

v = kecepatan (m/s)

s = jarak (m)

t = waktu (s)

Dari persamaan rumus tersebut, kamu bisa menghitung besaran kecapatan rata-rata.

Dikutip dari Kompas.com, kecepatan rata-rata bisa didefinisikan sebagai perpindahan yang ditempuh dalam durasi waktu tertentu.

Rumus kecepatan rata rata  :

v : ∆x / ∆t

Keterangan

v : kecepatan rata-rata (m/s)

∆x : perpindahan akhir-awal (m)

∆t : perubahan waktu akhir-awal (s)

Contoh soal dan penyelesaiannya

1. Kendaraan menemuk jarak 1.000 meter dalam waktu 15 menit. Kemudian selama 12 menit selanjutnya, kendaraan itu menempuh jarak 1.200 meter. Setelahnya, pada 350 meter terakhir, waktu tempuhnya adalah 20 menit. Berapa kecepatan rata rata bus ?

Diketahui :

Stotal = 1.000 + 1.200 + 350 = 2.550 meter

ttotal = 15 + 12 + 20 = 47 menit

ttotal = 47 x 60 = 2.820 s

Ditanyakan : kecepatan rata rata

Jawab :

v = ∆x / ∆t

v = 2.550 / 2.820

v = 0,9 m/s

2. Seseorang menempuh total waktu 2 jam dengan kecepatan 60 m/s. Berapakah total jarak yang ia tempuh ?

Diketahui :

v = 60

s = 2 jam

s = 2 x 3600

s = 7.200 s

Ditanyakan : total jarak 

Jawab : 

v = ∆x / ∆t

60 = ∆x / 7.200

∆x = 60 x 7.200

∆x = 432.000 meter 

∆x = 432 km

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved