Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

5 Tuntutan Ganjar-Mahfud di Sidang MK : Minta Pilpres Diulang Hanya Anies-Muhaimin vs Ganjar-Mahfud

Tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 tuntutan atau petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). 

TRIBUNSOLO.COM - Hari ini Rabu (27/3/2024) siang, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terhadap gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan berkas gugatan yang diunggah ke situs MK, tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 tuntutan atau petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.

Gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud itu teregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga: 9 Tuntutan Anies-Muhaimin di Sidang MK: Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Kemenangan Dibatalkan

"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian petitum berkas gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud, diunduh dari situs MK.

Untuk tuntutan kedua, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sementara dalam petitum ketiga, Ganjar-Mahfud meminta KPU mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.

Permohonan keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.

"Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini," demikian bunyi petitum dari tim hukum Ganjar-Mahfud.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved