Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

9 Tuntutan Anies-Muhaimin di Sidang MK: Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Kemenangan Dibatalkan

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengungkapkan penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN usai sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan dengan penyampaian dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar turut hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara panjang lebar mengungkapkan penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Baca juga: AMIN Putar Video Dugaan Jokowi Cawe-cawe di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sempat Dihentikan Hakim MK

Anies juga menyebut ada serangkaian penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, yang telah mencoreng integritas demokrasi Indonesia.

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Tidak, justru sebaliknya, ini terpampang nyata dihadapan kita. Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita," kata Anies.

Menurutnya, penyimpangan terjadi sejak awal diselenggarakan Pilpres 2024

Dirinya juga menyinggung terkait intervensi kekuasaan dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Teguran Hakim MK saat Sidang Sengketa Pilpres 2024, Main HP & Datang Terlambat Kena Semprit

Dalam kesempatan itu disampaikan soal petitum atau tuntutan agar dikabulkan oleh hakim.

Berikut 9 petitum yang disampaikan oleh Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang perdana hari ini :

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved