Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Teguran Hakim MK saat Sidang Sengketa Pilpres 2024, Main HP & Datang Terlambat Kena Semprit

Para pihak yang bermain HP dalam ruang sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat teguran dari Hakim Konsitusi, Suhartoyo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tribunnews.com / Mario Christian Sumampow
Calon wakil presiden 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah calon presiden 01 Anies Baswedan saat menyampaikan pernyataan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Para pihak yang bermain HP dalam ruang sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat teguran dari Hakim Konsitusi, Suhartoyo.

Suhartoyo mengimbau untuk seluruh pihak tidak mengulangi hal tersebut. 

"Kemudian terakhir, berkaitan dengan yang siapa pun yang ada di dalam ruang sidang ini sebaiknya tidak menggunakan handphone," kata dia, dikutip dari Tribunnews, Rabu (26/3/2024).

"Tadi majelis melihat masih banyak kuasa hukum yang masih main handphone," 

"Tapi karena kami menjaga dan ini persidangan pertama, saya kira masih bisa dipahami, tapi besok-besok kami minta sebaikny tidak terulang kembali," tambahnya.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Paparan Tim AMIN di MK Kebanyakan Narasi Ketimbang Bukti

Baca juga: Gerindra Beber Peran Jokowi Susun Kabinet Prabowo-Gibran: Pak Jokowi Itu Mentor

Selain itu Suhartoyo juga berharap tidak ada pihak yang ikut sidang datang terlambat.

Hal ini mengingat dalam sidang perdana, masih terdapat beberapa orang yang minta untuk masuk dalam ruang sidang sementara proses sidang telah berlangsung.

"Kemudian jika persidangan sudah mulai, tadi ada pihak yang minta izin untuk masuk tapi karena sudah terlambat tidak diperkenankan," tuturnya.

Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku. 

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved