Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran Siap Jadi Saksi untuk Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Sidang terkait sengketa pilpres diketahui telah digelar perdana mulai hari ini atau Rabu (27/3/2024) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Rabu (27/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap jika dibutuhkan untuk menjadi saksi sebagai termohon dalam sidang sengketa pilpres.

Sidang terkait sengketa pilpres diketahui telah digelar perdana mulai hari ini atau Rabu (27/3/2024) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

“Ya kita ngikuti proses yang ada aja ya. Nggih (siap jadi saksi) kita ikuti prosesnya aja,” jelas Gibran saat ditemui di kantornya.

Terdapat dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang didaftarkan.

Sengketa pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: 9 Tuntutan Anies-Muhaimin di Sidang MK: Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Kemenangan Dibatalkan

Baca juga: Gerindra Beber Peran Jokowi Susun Kabinet Prabowo-Gibran: Pak Jokowi Itu Mentor

Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.

Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang.

Selain itu, mereka meminta agar Prabowo Subianto mengganti calon Wakil Presiden jika Pilpres diulang.

Gugatan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Mereka meminta agar Pilpres diulang antara Anies-Cak Imin versus Ganjar-Mahfud.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved