Ramadhan 2024

Hukum Menukar Uang Lebaran di Pinggir Jalan, Hati-hati Terjerat Riba, Begini Peringatan Ulama

Berikut ini hukumnya menukar uang lebaran di pinggir jalan menurut Buya Yahya, ada potensi riba di dalamnya.

TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi jasa penukaran uang pecahan di pinggir jalan. 

TRIBUNSOLO.COM - Memberikan angpau berisi uang baru saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, menjadi salah satu tradisi yang biasa dilakukan Umat Muslim di Indonesia.

Untuk mendapatkan uang baru, biasanya orang-orang menukarkan uang nominal besar dengan pecahan rupiah yang nominalnya lebih kecil.

Beberapa orang umumnya akan memilih menukarkan uangnya di penyedia jasa penukaran uang di pinggir jalan, daripada harus mengantre di bank karena alasan lebih praktis.

Baca juga: Bagaimana Hukum Membeli Baju Baru Menjelang Lebaran? Simak Penjelasan Buya Yahya

Biasanya, saat melakukan transaksi, penyedia jasa penukaran akan menetapkan selisih nilai uang yang akan dikembalikan.

Misalnya, jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, maka si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.

Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.

Lantas, bagaimana hukum menukar uang lebaran di pinggir jalan?

Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum menukar uang lebaran dipinggir jalan adalah riba.

Baca juga: Jelang Lebaran 2024, Tol Solo-Jogja Bakal Difungsionalkan Lagi, Dibuka Mulai Jumat 5 April

Hal itu karena ada selisih antara uang yang ditukar dengan uang yang baru.

"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba. Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/5/2021).

Buya Yahya menegaskan, jika riba dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah SWT.

Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.

"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa di hadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.

Baca juga: Doa Setelah Shalat Dhuha Agar Terbebas dari Utang Riba

Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved