Ramadhan 2024

Hukum Menukar Uang Lebaran di Pinggir Jalan, Hati-hati Terjerat Riba, Begini Peringatan Ulama

Berikut ini hukumnya menukar uang lebaran di pinggir jalan menurut Buya Yahya, ada potensi riba di dalamnya.

TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi jasa penukaran uang pecahan di pinggir jalan. 

Tarif atau biaya yang dibayarkan pada penukaran uang di pinggir jalan adalah jasanya, bukan pada barangnya, yaitu uang.

"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba, Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," katanya.

Pembayaran tarif pada jasa itu sendiri disebutkan dalam Alquran, perihal perempuan sebagai penyedia jasa ASI, bukan jual-beli ASI seperti keterangan berikut ini: 

قال الله تعالى: فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ علق الأجرة بفعل الإرضاع لا باللبن

Artinya: Allah berfirman, “Bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikan upah kepada mereka” (Surat At-Thalaq ayat 6). Allah mengaitkan upah di situ dengan aktivitas menyusui, bukan pada asinya (Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 249). 

Baca juga: Doa Setelah Shalat Dhuha agar Terbebas dari Utang dan Riba, Lengkap dengan Bacaan Dzikirnya

Soal tarif jasa penukaran uang ini memang tidak diatur di dalam fiqih. Tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan atau keridhaan antara kedua belah pihak.

Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.

Misalnya uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.

Jika tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.

"Nilainya harus sama. Bahkan bukan nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti termasuk riba yadd," ujar Buya Yahya.

"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasi’ah, riba nasi'ah," pungkasnya.

(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved