Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

PSI Jagokan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Gibran Ogah Berkomentar, Minta Tanya Langsung Kaesang

Mencuatnya nama Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jakarta 2024 direspons irit Gibran Rakabuming Raka. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa/Dok. DPP PSI
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mencuatnya nama Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jakarta 2024 enggan direspons Gibran Rakabuming Raka

Menurutnya, itu langsung ditanyakan kepada partai yang akan mengusung atau mendukung putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.

“Ya tanyakan PSI,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (28/3/2024).

Sedangkan mengenai kapabilitas dari adik bungsunya tersebut ia juga enggan membeberkan.

Ia meminta awak media menanyakan langsung ke Kaesang.

“Tanyakan Kaesang aja,” jelasnya.

Baca juga: 3 Calon Pengganti Gibran versi Solo Raya Polling, Popularitas Teguh & Kaesang Terpaut Tipis

Selain Kaesang, PSI juga memunculkan nama Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie.

Sebelumnya, nama Kaesang mencuat dalam bursa Pilkada Jakarta 2024. 

Itu setelah PSI membuka peluang mendukung Ketua Umum mereka tersebut berlaga dalam kontestasi lima tahunan itu.

Seperti yang disampaikan Ketua DPP PSI, William Aditya Sarana.

Menurut William, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut akan didukung partai jika syarat administratif terpenuhi.

"Kalau administratifnya bisa terpenuhi, menurut saya kira ya Mas Kaesang salah satu sosok yang bisa diusung," ujar William, Rabu (27/3/2024) dikutip dari Tribunnews.

Syarat administratif dimaksud itu adalah batas usia menjadi cagub DKI Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Baca juga: Kabinet Menteri Prabowo, Ganjar Pilih Jadi Rakyat Biasa, Gibran Bilang Yang Menawari Siapa?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved