Berita Sukoharjo

Revolver di Rumah Pengguna Narkoba asal Karanganyar, Tak Berizin, Pelaku Berdalih Jaga Diri

Senjata api revolver diamankan Polres Sukoharjo dari tangan warga Jaten, Kabupaten Karanganyar berinisial YA (48).

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat menunjukan barang bukti senjata api (Senpi) jeni Pen Gun di Mako Polres Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Senjata api revolver diamankan Polres Sukoharjo dari tangan warga Jaten, Kabupaten Karanganyar berinisial YA (48).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 17 maret 2024.

Penyergapan bermula dari pelaku yang juga seorang pemakai narkoba diamankan di daerah Kecamatan Bendosari. 

Setelah mengamankan pelaku, Polres Sukoharjo yang dipimpin langsung Satnarkoba memintai keterangan pelaku. 

Sehingga penggeledahan dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Desa Toriyo Kecamatan Bendosari.

"Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan satu buah senjata api rakitan dengan barang bukti puluhan butir peluru," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Rabu (27/3/2024).

"Tetapi untuk senpi ini, tetap ditangani oleh Reskrim dan pemakaian narkoba ditangani oleh satnarkoba," tambahnya. 

Baca juga: Asap Kebakaran Limbah Kayu di Sukoharjo Ganggu Pengguna Jalan, Sudah Tiga Hari Belum Juga Padam 

Baca juga: Demi Arus Mudik Lebaran 2024 Lancar, Dishub Sukoharjo Tidak Libur, Water Barrier Segera Dipasang

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa kepemilikan senjata api tersebut dari pihak pelaku mengaku digunakan untuk jaga diri.

Meski demikian, pelaku tidak mempunyai surat izin kepemilikan senjata api, sehingga proses hukum tetap berjalan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya satu pucuk senjata air softgun jenis Pen Gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api revolver, 12 butir peluru 5,7 mm.

Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, pelaku terancam pasal 1 undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951

"Pasal tersebut menjelaskan, jika pelaku terbukti membawa senjata api makan terancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved