Info Sukoharjo
Alhamdulillah, THR ASN dan PPPK di Sukoharjo Cair 100 Persen, Pemkab Siapkan Dana Rp 38 M
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah meyiapkan Rp 38 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah meyiapkan Rp 38 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.
Pencairan dana Rp 38 miliar untuk THR Lebaran 2024 ini akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sukoharjo.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengaku Pemkab Sukoharjo mengalokasikan anggaran dana pembayaran THR yang berasal dari APBD Sukoharjo senilai Rp 38 miliar.
"Dianggarkan untuk THR tahun ini sebanyak Rp 38 miliar untuk ASN dan PPPK," ucap Richard, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, komponen THR terdiri atas gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Baca juga: Mantap! Masuk Usia 56 Tahun Univet Bantara Sukoharjo, 6 Prodi Raih Predikat Unggul
Komponen itu diberikan seusai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
"Kemudian untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 8,5 miliar, berdasarkan penerimaan bulan Maret 2024," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya saat ini masih membahas persentase nilai TPP yang akan dibayarkan bersamaan dengan THR.
Sedangkan Khusus TPP tergantung kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Mantap Lur! Warga Sukoharjo Akan Punya 8 Lapangan Tenis Standar Nasional, Pemkab Siapkan Rp 200 Juta
"Pembagian sesuai dengan kelas jabatan masing-masing, jadi diberikan 100 persen, tahun kemarin (2023) kan cuman 30 persen. Ini kan aturannya sesuai dengan kemampuan keuangannya," terang dia.
"Alhamdulillah, untuk Sukoharjo ini bisa diberikan 100 persen dari anggaran TPP yang biasa diterimakan," lanjutnya.
Alokasi anggaran sendiri, Richard menjelaskan Rp 38 miliar itu dibagikan kepada 7.538 pegawai dan pejabat.
Alokasi jumlah THR yang diberikan paling sedikit kepada jabatan kelas 1 sebesar Rp 1.398.000,
Sedangkan, jumlah THR terbanyak kepada jabatan kelas 14 (Eselon 2) sebesar Rp 13.160.000 yang diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo.
Besaran THR tersebut disesuaikan dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
(*/ADV)
DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna juga Bentuk Pansus: Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi |
![]() |
---|
Bupati Etik Cek Kegiatan Donor Darah dan Pengobatan Gratis di Acara HUT ke-70 Kodim Sukoharjo |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Bupati Etik dan Wabup Eko Jawab Pandangan Fraksi Soal APBD 2026 |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Beberkan Program Prioritas APBD 2026 |
![]() |
---|
Catat! Ada Even Grebeg Penjalin Desa Trangsan Sukoharjo yang Bakal Digelar Meriah pada 5 Oktober |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.