Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada DKI Jakarta

Dua Jagoan PSI untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 : Ada Kaesang Pangarep dan Grace Natalie, Pilih Mana?

Ada beberapa alasan mengapa PSI mencalonkan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dalam Pilkada Jakarta 2024.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono (kiri) dan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie di kawasan TMII, Jakarta Timur, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana mengakui ada peluang Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Menurut William, saat ini ada kemungkinan PSI akan mendorong Kaesang menjadi calon gubernur Jakarta.

Ada beberapa alasan mengapa PSI mencalonkan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga: PAN Sambut Hangat Jika Partai Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Prabowo, Tak Khawatir Jatah Menteri

"Menurut saya beliau (Kaesang) sosok figur sangat baik. Kita (juga) ada beberapa figur internal, ada beberapa figur yang saya kira pantas. Kami ada Sis Grace (Natalie),” ungkap William, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Namun menurut PSI rencana itu masih jauh.

Sebab mereka harus memenuhi syarat administratif untuk mencalonkan Kaesang Pangarep.

Maksud syarat administratif itu yakni peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang membahas mengenai batas usia.

Baca juga: Popularitas Tinggi, Kaesang Belum Tentu Maju Pilkada Solo, Pengamat Singgung Politik Dinasti Jokowi

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun, sementara calon wali kota, wakil wali kota, serta calon bupati dan wakil calon bupati berusia minimal 25 tahun.

PSI melalui kadernya pada tahun 2019 lalu pernah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batas usia calon kepala daerah.

Tsamara amany dan Faldo Maldini mewakili PSI menilai aturan batas usia kepala daerah yang berlaku bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah akan dipilih secara demokratis.

Tak hanya itu, PSI juga menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebut diskriminatif.

Meskipun telah mengajukan permintaan penurunan batas usia calon kepala daerah, MK menolak gugatan dari kedua kader PSI tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved