Pemilu 2024
Sistem Komandante Tuai Polemik, Caleg PDIP di Solo Raya Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Dilantik
Sistem komandante yang diterapkan PDIP menulai polemik. Caleg yang memiliki suara terbanyak khawatir tidak dilantik.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sistem “Komandante” yang diterapkan oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah menuai polemik.
Sejumlah caleg di Solo Raya yang meraih suara terbanyak terancam digusur oleh caleg lain yang lebih sedikit perolehan suaranya demi membuat pemerataan di setiap dapil.
Penasehat hukum dari para caleg, Sri Sumanta memastikan kliennya akan menempuh jalur hukum jika sistem ini diberlakukan dan mereka gagal dilantik.
“Kalau sampai kawan-kawan ini tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, langkah hukum akan ditempuh baik pidana, perdata, PTUN, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya saat ditemui di Diamond Restaurant, Kamis (28/3/2024).
Ada 4 caleg di Klaten yang terancam tergusur dengan penerapan sistem ini.
Di antaranya Caleg Dapil Klaten 2 Sugeng Widodo, Caleg Dapil Klaten 4 Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti, dan Caleg Dapil Klaten 5 Hartanti.
Sedangkan di Sukoharjo ada 2, di antaranya Caleg Dapil Sukoharjo 2 Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Caleg Dapil Sukoharjo 5 Ngadiyanto.
Sedangkan di Karanganyar ada 1 yakni Caleg Dapil Karanganyar 1, Suprapto.
Sistem komandante ini menurutnya bertentangan dengan sistem proporsional terbuka.
KPU di masing-masing kabupaten pun telah menggelar rapat pleno dan menetapkan caleg dengan suara terbanyak.
“Dari hasil penetapan suara berikutnya ditetapkan sebagai calon terpilih. Kalau sudah ada konversi masing-masing dapil tentu berdasarkan suara terbanyak sesuai asas proporsional terbuka yang diatur UU dan PKPU,” jelasnya.
Baca juga: Dua Sinyal Kuat PDIP Berpotensi Gabung Koalisi Prabowo, Terbaru Disampaikan Bambang Pacul
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di 3 kabupaten tersebut berusaha menggusur para caleg ini dengan mengirimkan surat kesediaan pengunduran diri yang mereka tanda tangani ke KPU.
Sumanta menjelaskan hal ini tidak bisa menjadi dasar dihapuskannya mereka dari caleg terpilih.
“Hingga saat ini mereka semua tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Yang ditandatangani surat pernyataan kesediaan pengunduran diri,” terangnya.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.