Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tiga Caleg di Sragen Dikabarkan Ajukan Pengunduran Diri, KPU Rahasiakan Sosoknya 

KPU Sragen menerima surat pengunduran diri dari caleg. Namun, mereka tidak mau mengungkap sosok yang mengundurkan diri.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ketua KPU Sragen, Prihantoro saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menerima surat pengunduran diri Calon Anggota Legislatif (Caleg) meski belum ada penetapan Caleg terpilih.

Dikabarkan, ada 3 Caleg yang mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU Sragen

Namun, KPU Sragen juga menerima surat pencabutan pengunduran diri tersebut.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN mengatakan, ia tidak bisa menyebutkan siapa Caleg yang mengundurkan diri. 

"Siapa Caleg yang mengundurkan diri, itu tidak bisa saya sampaikan, itu termasuk informasi yang dikecualikan, tidak boleh disebut, karena termasuk data diri," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (1/4/2024). 

"Ya ada pengunduran diri, kalau pencabutan juga ada, tapi itu nanti seperti apa skemanya, saya belum bisa bilang," tambahnya. 

Lanjutnya, pengajuan pengunduran diri maupun pencabutan pengunduran diri itu akan dikaji terlebih dahulu oleh KPU Sragen.

Baca juga: Diperkirakan 47 Caleg Terancam Gagal Dilantik, Dampak Sistem Komandante PDIP Jawa Tengah

Dimana, ia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu adalah partai politik. 

Sementara, penetapan Caleg terpilih didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Dalam PKPU nomor 6 tahun 2024, itu kan diatur seandainya ada calon itu meninggal dunia, mengundurkan diri, dipecat dari Parpol diganti dengan yang memperoleh suara terbanyak kedua, atau peringkat dibawahnya dalam satu dapil satu parpol," jelasnya. 

"Apakah nanti ditetapkan dulu atau langsung hilang (karena mengundurkan diri), masih kita kaji, seandainya ada Caleg yang meninggal dunia, itu masih kita kaji, apakah hilang sebelum penetapan atau pasca penetapan," terangnya. 

Ia menyebut penetapan Caleg terpilih DPRD Sragen masih akan dilakukan menunggu tahapan gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau melihat tahapan di MK, itu tanggal 23 April ternyata baru (didaftarkan) Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), nanti baru tahu, bahwasanya di Sragen itu masuk locus gugatan atau tidak," terang dia. 

"Yang DPR RI, DPRD Provinsi itu juga berpengaruh jika ada gugatan disitu, kita juga belum bisa menentukan legislatifnya," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved