Pemilu 2024
5 Pelanggaran Etika Berat Pilpres 2024 versi Romo Magnis, Pendaftaran Gibran & Keberpihakan Jokowi
5 Pelanggaran Etika berat di Pilpres 2024 versi Romo Magnis, Singgung Pendaftaran Gibran, Hingga Keberpihakan Jokowi
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM - Guru besar filsafat dan etika Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis) menilai Pilpres 2024 berlangsung dengan bersandar pada lima pelanggaran etika berat yang dilakukan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Lima pelanggaran tersebut turut berimplikasi negatif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.
Itu disampaikan Romo Magnis sebagai satu di antara ahli pada sidang sengketa Pilpres 2024 dengan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut 5 pelanggaran etika berat Pilpres 2024 versi Romo Magnis :
1. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres
Pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai Romo Magnis menjadi salah satu pelanggaran etika berat Pilpres 2024.
Menurutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menetapkan pencalonan tersebut sebagai pelanggaran etika berat.
Baca juga: 5 Tuntutan PDIP Dalam Gugatan PTUN, Singgung Abuse of Power Jokowi, Hingga Tunda Keputusan KPU
“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika yang berat itu sendiri," papar Romo Magnis saat sidang lanjutan sengketa Pilpresi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024), dikutip dari Tribunnews.
"Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” tambahnya.
2. Keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan abuse of power terhadap paslon tertentu
Romo Magnis menegaskan pentingnya netralitas seorang presiden dalam konteks politik, termasuk dalam konteks Pilpres 2024.
Menurutnya, meskipun secara pribadi memiliki preferensi politik, seorang presiden seharusnya tetap netral dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk memengaruhi atau mendukung secara tidak adil salah satu calon dalam pemilihan umum.
Hal ini menurut Romo Magnis melanggar prinsip berdemokrasi, dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak integritas proses ketatanegaraan.
Oleh karena itu, penting bagi seorang presiden untuk mematuhi etika dan menjaga independensi serta netralitasnya sebagai pemimpin negara.
“Presiden boleh saja memberi tahu, bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang. Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika, bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," jelasnya.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.