Pemilu 2024
5 Pelanggaran Etika Berat Pilpres 2024 versi Romo Magnis, Pendaftaran Gibran & Keberpihakan Jokowi
5 Pelanggaran Etika berat di Pilpres 2024 versi Romo Magnis, Singgung Pendaftaran Gibran, Hingga Keberpihakan Jokowi
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
3. Nepotisme
Romo Magnis memaparkan pandangan moral tentang tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya.
Menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat untuk kepentingan pribadi atau keluarga dianggap sebagai tindakan yang memalukan dan menunjukkan ketidakmampuan pemimpin tersebut untuk memahami esensi dari jabatannya.
“Kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan," tutur dia.
"Karena membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden 'hidupku 100 persen demi rakyatku' melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” tambahnya.
4. Pembagian Bansos
Romo Magnis menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, bansos bukan semata-mata milik presiden, namun milik semua bangsa Indonesia yang pembagiannya sudah diatur kementerian dengan aturan yang ada.
Baca juga: Bansos Presiden Jokowi Dituding Pengaruhi Perolehan Suara 02, Gibran : Silakan Dibuktikan
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," kata Romo Magnis.
Dengan demikian, hal tersebut menjadi tanda bahwa pemimpin negeri ini sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden.
“Bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat," lanjutnya.
5. Manipulasi-manipulasi dalam proses Pemilu
Ia berpendapat hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi.
Salah satu contoh manipulasi yang jelas adalah mengubah waktu pemilihan atau melakukan perhitungan suara secara tidak adil.
Tindakan semacam ini memungkinkan terjadinya kecurangan yang merusak integritas proses demokrasi.
"Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya," ucap dia.
"Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," pungkasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.