Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Pemuda Asal Jepara Tega Lempar Kucing ke Laut Demi Konten, Kini Diamankan Polisi

Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang laki-laki melemparkan 2 ekor kucing liar ke laut, viral di media sosial.

NET
Ilustrasi kucing 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang laki-laki melemparkan 2 ekor kucing liar ke laut, viral di media sosial.

Pada videonya tampak pria tersebut mendokumentasikan dirinya sendiri.

Baca juga: Viral Karcis Parkir di Kota Yogyakarta Ditempel Biaya Penitipan Helm, Dishub: Akan Ditelusuri

Tampak video yang beredar diawali dengan kucing berwarna putih yang dielus-elus usai dipancing dengan makanan di pinggir pantai.

Kemudian tampak lelaki bercelana panjang yang jongkok di samping kucing malang itu tiba-tiba membuangnya ke laut.

Kucing yang diceburkan sejauh beberapa meter dari bibir pantai itu kemudian berenang ke daratan dan kabur.

Hal serupa menyasar seekor kucing belang yang kebetulan melintas. Namun, kali ini kucing itu dilemparkannya dengan sekuat tenaga.

Tampak tubuh kucing itu berputar-putar melesat di udara hingga tercebur cukup jauh ke laut.

Seketika, lelaki itu berserta sang perekam video tertawa puas.

Dua orang diamankan

Dilansir dari Kompas.com, usai kejadian tersebut Kepolisian langsung turun tangan merespons video kekerasan hewan itu hingga terungkap bahwa kejadian itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasubsipenmas Humas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan telah diamankan dua pemuda asal Kecamatan Pakis Aji, Jepara.

"Hari ini kami berhasil mengamankan AB (26) yang mengunggah video dan AS (24) penyiksa kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," terang Puji, Jumat (29/4/2024).

Baca juga: Viral Pengendara Motor Bonceng 2 Dihampiri Polisi, Diduga Kena Tilang Karena Bawa Kambing

Menurut Puji, di hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Jepara, kedua pemuda pekerja swasta itu mengakui perbuatannya.

Aksi itu sengaja direkam demi konten media sosial.

"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial. Jadi ingin ditonton oleh jutaan orang sehingga viral di media sosial," jelas Puji.

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada semua lapisan masyarakat.

Apabila berulang di kemudian hari, maka perilaku penganiayaan hewan itu dapat dikenai Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 400.000.

Atas insiden ini, Polres Jepara pun mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaannya.

"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," pungkas Puji.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved