Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Daripada Rusak, Mobil Dinas Pemkot Solo Tak Dikandangkan Saat Lebaran, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak mengandangkan kendaraan dinas selama libur lebaran.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
ILUSTRASI : Motor dinas listrik Pemkot Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak mengandangkan kendaraan dinas selama libur lebaran.

Sebelumnya kebijakan ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno menjelaskan pengandangan tidak dilakukan karena langkah ini berisiko membuat mobil dinas mengalami kerusakan akibat tidak dihidupkan dalam waktu lama.

Selain itu, pihaknya juga tidak memiliki tempat khusus untuk memarkir kendaraan ini.

“Kendaraan karena kemarin pernah penyimpanan. Dalam durasi lama tidak ada proses perawatan itu malah ada potensi kerusakan. Akhirnya kemarin diawasi saja,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Hotel Kucing di Solo Ini Banjir Penginap, Dilengkapi Area Play Group

Baca juga: Nyari Kebutuhan Bakdan, Pusat Perbelanjaan di Kota Solo Mulai Penuh Sesak dan Diserbu Warga

Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan mobil dinas di luar tugas kedinasan.

Tidak semua penggunaan kendaraan dinas yang digunakan sama libur lebaran disalahgunakan.

Ia mencontohkan pejabat yang tetap bekerja sesuai tugasnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Asal masih dalam lingkup kerjanya, hal ini masih diperbolehkan.

“Dalam kota asumsi saya mobilitas para pejabat misalnya lurah ada kegiatan ke halal bi halal. Kalau posisinya membawa motor tidak masalah,” jelasnya.

Mobil dinas bisa diduga disalahgunakan jika terlihat di pusat perbelanjaan atau pun tempat wisata.

Meski begitu jika keberadaan kendaraan tersebut masih berhubungan tugasnya, hal ini bukan merupakan penyalahgunaan.

“Indikasi pelanggaran kalau di tempat wisata kecuali dinas pariwisata. Di luar tupoksi. Penggunaan yang tidak dalam tugasnya. Tidak ada kaitannya dengan penugasan atau urusan kedinasan. Sifat penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved