Berita Sragen

Dilarang Mengamen dan Mengemis di Pasar Bunder Sragen, Nekat, Bakal Diciduk Satpol PP

Pengamen dan pengemis yang meresahkan pedagang dan pembeli di Pasar Bunder Sragen bakal diciduk Satpol PP. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Kondisi Pasar Bunder Sragen jelang lebaran, yang mana banyak pedagang mengeluh banyaknya pengemis dan pengamen yang bermunculan.  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pengamen dan pengemis yang meresahkan pedagang dan pembeli di Pasar Bunder Sragen bakal diciduk Satpol PP

Pasalnya, jelang lebaran bersamaan dengan kondisi pasar yang mulai ramai, banyak pengamen dan pengemis bermunculan. 

Karena itulah, membuat pembeli dan pedagang tidak nyaman selama beraktivitas di pasar.

Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Diskumindag Sragen, Aan Suyitno mengatakan menindaklanjuti keluhan tersebut, pihaknya menggandeng Satpol PP untuk melakukan penindakan.

Pihaknya pernah melakukan razia pada Kamis (4/4/2024), namun tidak ada pengamen dan pengemis yang terjaring razia. 

Baca juga: Kondisi Korban Kecelakaan di Sragen, Pemudik asal Boyolali Tewas, Luka Parah di Kepala

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Pemudik di Sukodono Sragen: Sedang Perjalanan dari Boyolali ke Blora

Pasalnya mereka sudah mengetahui informasi adanya razia terlebih dahulu, sehingga mereka tidak ada yang beraktivitas.

Karena razia dinilai kurang efektif, pihak Diskumindag Sragen sudah bekerja sama dengan Satpol PP, apabila ada keluhan, agar langsung bisa ditindak. 

"Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP, artinya nanti kalau kegiatan seperti ini, biasanya terendus, apabila nanti ada pengamen atau pengemis yang mengganggu, lurah pasar bisa koordinasi dengan Satpol PP, Satpol PP siap meluncur untuk mem-back-up," katanya kepada TribunSolo.com.

Hal itu dilakukan, pasalnya mengamen atau mengemis di lingkungan pasar melanggar Perda Sragen Nomor 8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar.

"Dalam Perda tersebut, memang pengemis dan pengamen tidak boleh beraktivitas di pasar," jelasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved