Pemilu 2024
Yusril Percaya Diri Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober : Tak Akan Ada Pilpres Ulangan atau Tahap Dua
Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merasa percaya diri jika sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud bakal ditolak.
Pasalnya, dia menyebut gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Atas dasar itulah, Yusril optimistis jika hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.
Baca juga: Potret Cantik Istri Yusril Ihza Mahendra Disorot, Ternyata Rika Tolentino Kato Blasteran Negara Ini
Yusril pun percaya diri putusan sidang sengketa yang akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.
"Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," kata Yusril kepada awak media, Minggu (14/4/2024).
Dia melanjutkan, penetapan Pilpres 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) juga akan bersifat final nantinya.
Sebab, bagaimanapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.
Baca juga: Momen Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Kepantasan Gibran dan Yusril untuk Jadi Wakil Presiden
Dengan begitu, Yusril menyebut, pada Oktober 2024 mendatang, presiden dan wakil presiden 2024-2029 terpilih yakni Prabowo-Gibran akan dilantik.
"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," tukas dia.
Diberitakan, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini, hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 2 Ganjar-Mahfud.
Untuk diketahui, MK RI akan menggelar agenda sidang pembacaan putusan atas gugatan dari kedua kubu pasangan capres-cawapres pada Senin, 22 April 2024.
Baca juga: Sederet Advokat Kondang di Kubu Prabowo-Gibran : Ada Yusril, Hotman Paris, Otto Hasibuan, OC Kaligis
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut gugatan dari para pemohon itu diyakini tidak memiliki alasan hukum dan bukti yang kuat.
"Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Yusril kepada awak media, Minggu (14/4/2024).
Yusril pun meyakini kalau hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan, baik dari kubu Amin maupun Ganjar-Mahfud.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," kata dia.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.