Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ekspresi Anies Baswedan Saat Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti Melanggar Hukum Soal Bansos

Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Suasana saat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan pertimbangan hukum. 

TRIBUNSOLO.COM - Inilah ekspresi Capres nomor urut 1, Anies Baswedan saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Ia terlihat tersenyum dan geleng kepala.

Melansir Tribunnews, hal itu bermula saat Anies Baswedan mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Kode Cak Imin soal Masa Depan Anies Baswedan, Tak Ada Niat Maju Pilkada Jakarta 2024

Halim menyebut tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka

Mendengar pernyataan itu Anies pun tampak mulai tersenyum.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," ungkap hakim Ridwan Mansyur, dikutip dari Tribunnews.

Sehingga Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Sementara soal senyum Anies bak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.

Baca juga: Reaksi Anies Baswedan Disinggung Soal Isu Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tak hanya tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih."

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved