Berita Menarik
Hukum Datang ke Majelis Pengajian Bersama Pasangan Bukan Mahram, Awas Terjerumus Dosa
Lantas, bagaimana hukumnya jika ikut pengajian bareng pacar? Apakah tetap dapat pahala atau justru berdosa?
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Hanang Yuwono
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, beliau bersabda : ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR Al-Bukhari).
Artinya perlu diketahui Umat Islam jika kegiatan pergi ke majelis dengan pacar dalam konteks ini sangatlah dilarang dan hukumnya haram.
Kecuali jika ditemani oleh mahram si perempuan, agar ada yang mengawasi dan mereka berdua tidak terjerumus untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.
(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Menarik
Mantan Pebulu Tangkis Asal Karanganyar Ribka Sugiarto Kini Jadi Ibu, Telah Melahirkan Anak Pertama |
![]() |
---|
Heboh Tas Hermes Birkin Pertama di Dunia Laku dengan Harga Rp 162 Miliar, Awalnya Diprediksi Rp 8 M |
![]() |
---|
Viral Finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Siksa ART Keturunan Indonesia HinggaTewas |
![]() |
---|
8 Tahun Pacaran, Pemain Timnas Rizky Ridho Ramadhani Kini Resmi Nikahi Sang Kekasih Sendy Aulia |
![]() |
---|
Cerita Mutiara Annisa Baswedan Melahirkan Anak Pertama, Usia Kandungan 42 Minggu Kurang Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.