Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Hukum Datang ke Majelis Pengajian Bersama Pasangan Bukan Mahram, Awas Terjerumus Dosa

Lantas, bagaimana hukumnya jika ikut pengajian bareng pacar? Apakah tetap dapat pahala atau justru berdosa?

ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM-Trend pacaran saat ini menjadi suatu hal yang terlihat lumrah di Indonesia, khususnya bagi kaum muda-mudi.

Pada umumnya mereka memutuskan untuk berpacaran dengan alasan agar bisa saling mengenal satu sama lain.

Namun, tak jarang pula sebagian orang berpacaran lantaran mengikuti trend anak muda yang dianggap tidak gaul jika jomblo alias tidak punya pasangan.

Baca juga: MK Anggap Dalil Presiden Nepotisme di Momen Pilpres Tak Beralasan Hukum, Jokowi Bereaksi Singkat

Bagi sebagian orang, pacaran tidak melulu diartikan sebagai suatu hal negatif

Beberapa aktivitas yang dilakukan orang pacaran dianggap cenderung positif, seperti salah satunya mengajak pacar ikut pengajian.

Lantas, bagaimana hukumnya jika ikut pengajian bareng pacar?

Apakah tetap dapat pahala atau justru berdosa?

Baca juga: Benarkah Pacaran via Whatsapp Dapat Menghilangkan Pahala Puasa? Simak Penjelasannya

Secara hukum, pacaran sendiri sudah jelas dilarang dalam ajaran Islam, sebab ia mengarah kepada perbuatan zina.

Allah berfirman dalam surat al-Isra’ ayat 32: 

 وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra: 32).

Mengikuti majelis yang di dalamnya ada pengajaran agama, nasihat-nasihat yang bermanfaat, maka sangat dianjurkan. 

Akan tetapi, pergi ke majelis bersama non-mahramnya dengan tujuan pacaran maka tentu tidak diperbolehkan oleh syara’. 

Hal ini sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah SAW :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, beliau bersabda : ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR Al-Bukhari).

Artinya perlu diketahui Umat Islam jika kegiatan pergi ke majelis dengan pacar dalam konteks ini sangatlah dilarang dan hukumnya haram.

Kecuali jika ditemani oleh mahram si perempuan, agar ada yang mengawasi dan mereka berdua tidak terjerumus untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.

(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved