Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Golkar Minta Legowo : Mari Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

Adapun MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. MK menyatakan menolak seluruhnya terhadap dua gugatan tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com
Begini reaksi Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan saat mendengar hakim menyebut Jokowi tak terbukti cawe-cawe sekaligus melanggar aturan soal distribusi bansos. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin, meminta agar semua pihak legowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, dalam putusannya hari ini MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

Artinya, pasangan capres-cawpres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 sebagaimana penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Arief Hidayat : Presiden Seolah Suburkan Politik Dinasti, Ancam Demokrasi

"Kami berharap semua pihak bisa legowo dan berbesar hati menerima putusan ini," kata Puteri kepada Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).

Puteri menyebut Golkar sangat menghormati dan menerima putusan sengketa PHPU Pilpres 2024.

MK kata dia sudah menjalankan tugas dengan baik, adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa Pemilu tetap berkualitas dan berintegritas," ujar Puteri.

Baca juga: MK Sebut Bansos Tak Pengaruhi Kemenangan Prabowo-Gibran, Begini Alasannya

Dia pun menilai putusan MK tersebut semakin memperkuat legitimasi atas kemenangan Prabowo-Gibran

"Di mana, Pak Prabowo dan Mas Gibran mendapat mandat langsung dari 96,2 juta masyarakat Indonesia," ucapnya.

Selain itu, kata dia, putusan MK itu sekaligus menjawab tudingan terkait kecurangan dan pelanggaran kepada Prabowo-Gibran tidak terbukti.

"Mari kita dukung Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk menjalankan segala program kerjanya. Kita harus tetap rukun, bersatu, dan rekonsiliasi untuk mencapai visi sebagai negara maju," ungkap Puteri.

Adapun MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

MK menyatakan menolak seluruhnya terhadap dua gugatan tersebut.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved