Pemilu 2024
MK Sebut Bansos Tak Pengaruhi Kemenangan Prabowo-Gibran, Begini Alasannya
MK juga menilai tidak ada kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap tidak ada korelasinya antara penyaluran bantuan sosial (Bansos) dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024,
Hakim Arsul Sani mengungkapkan hal itu dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
"Terhadap dalil Pemohon (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata Arsul.
Baca juga: Gibran Siap Jadi Saksi untuk Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Arsul dalam pertimbangannya juga menyebut MK menemukan fakta bahwa alat bukti yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin, tidak dipaparkan secara utuh atau komperhensif.
"Dari sisi pembuktian dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil pengaruh bansos adalah hasil survei dan keterangan ahli," ujarnya.
"Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual."
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin, Hakim Sebut Kurang Bukti
Tak cukup sampai di situ, MK juga menilai tidak ada kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos.
Pasalnya, menurut MK, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Dia melanjutkan, pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.
(*)
"Berpijak dari hal demikian, dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ujarnya.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.