Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin soal Cawe-cawe Menteri Jokowi Menangkan 02 : Tak Ada Bukti Kuat

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN usai sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan dengan penyampaian dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN).

Penolakan terhadap gugatan AMIN ini tertulis di putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin, Hakim Sebut Kurang Bukti

Berdasar penilaian MK, permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.

Baca juga: Blak-blakan Gibran, Sempat Bertemu Prabowo Sebelum Sidang MK Hari Ini, Dapat Arahan Tetap Bekerja

Meski demikian, mereka mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.

Arsul Sani menyebut tidak ada bukti yang kuat apakah tindakan para menteri Jokowi dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved