Pemilu 2024
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin, Hakim Sebut Kurang Bukti
Majelis hakim MK pun menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024), dikutip dari WartaKota.
Baca juga: Reaksi Berbeda Anies dan Ganjar Kala Hakim MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe di Pilpres 2024
Diketahui, putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Majelis hakim MK pun menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.
Seperti soal cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Baca juga: Presiden Jokowi Dukung Gibran Cawapres, MK Nyatakan Dalil AMIN soal Nepotisme Tidak Terbukti
Sebagai informasi, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.