Pemilu 2024
MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Gibran Beberkan Langkah Selanjutnya : Tunggu Arahan Prabowo!
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku akan menunggu arahan selanjutnya dari Presiden terpilih Prabowo Subianto pasca putusan MK.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Senin (22/4/2024).
Ditanya awak media mengenai langkah selanjutnya, Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku akan menunggu arahan selanjutnya dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Ya untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Pak Prabowo,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Ia pun menampik anggapan bahwa putusan ini telah diprediksi sebelumnya.
“Ya enggaklah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kok diprediksi,” jelasnya.
Sedangkan mengenai argumentasi yang diajukan pihak penggugat, ia enggan untuk berpendapat.
Ia menyerahkan sepenuhnya pada para hakim MK.
Baca juga: Keakraban Jokowi dan Surya Paloh Jadi Sinyal Peluang Masuk Koalisi Prabowo? Begini Kata Gibran
“Kalau masalah itu ya biar diputuskan di MK. Saya nggak berhak beropini,” terangnya.
Sedangkan mengenai keputusan akan merangkul kubu paslon 01 dan 03, ia menyerahkannya pada Prabowo.
Saat ini ia menunggu keputusan dari presiden terpilih tersebut.
“Itu keputusannya di Pak Prabowo. Semua menunggu arahan dari Pak Prabowo. Nanti akan kami update lagi,” jelasnya.
Ia pun mengisyaratkan sebentar lagi akan ada kejutan untuk publik setelah putusan PHPU MK ini. Namun ia enggan mengungkapkannya.
“Semoga dalam waktu dekat ada… Biar penasaran. Nggak seru kalau dispill sekarang,” ungkapnya.
Selanjutnya ia ingin fokus menyelesaikan tugas-tugas sebagai Wali Kota Solo sembari menunggu arahan dari Prabowo.
Baca juga: Blak-blakan Gibran, Sempat Bertemu Prabowo Sebelum Sidang MK Hari Ini, Dapat Arahan Tetap Bekerja
“Kami menunggu arahan dari Pak Prabowo untuk selanjutnya. Untuk beberapa hari ke depan sekali lagi fokus menyelesaikan tugas di Balai Kota,” jelasnya.
Dengan adanya putusan ini, kecurangan pemilu yang dituduhkan ke pihaknya tidak terbukti. Dengan demikian hasil pemilu tetap sah.
Menanggapi hal ini, Gibran meminta publik sendiri yang menilai.
“Sekali lagi itu biar warga yang menilai,” ungkapnya.
Ia menyatakan tidak akan bertolak ke Jakarta setelah adanya putusan ini.
Gibran menegaskan bakal tetap di Solo dan menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota.
“Di Solo. Menyelesaikan tugas-tugas,” jelasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.