Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Terima Putusan MK, Ganjar Pranowo Pastikan Perjalanannya dengan Mahfud MD Sudah Berakhir

Menurut Ganjar Pranowo, putusan MK itu adalah akhir perjalanannya dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri persidangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait pada sidang Putusan PHPU 2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo memilih untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ganjar Pranowo, putusan MK itu adalah akhir perjalanannya dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Anies dan Ganjar, Surya Paloh Nilai Hak Angket Sudah Basi

Ganjar bilang, dia  dan Mahfud, serta segenap tim hukum sudah berlarut-larut mengikuti proses sidang di MK.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini lantas mengapresiasi hakim yang telah menerima proses sengketa ini, menyidangkan sampai memutuskannya.

Soal hakim MK yang menyampaikanpendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres tersebut, Ganjar punya catatan khusus.

"Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ujar Ganjar.

Baca juga: Reaksi Berbeda Anies dan Ganjar Kala Hakim MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe di Pilpres 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Meskipun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu ditolak, namun ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion,.

Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved