Viral
Permintaan Maaf Galih Loss Setelah Ditangkap Polisi karena Penistaan Agama
Kini Galih Loss meminta maaf lantaran sudah memplesetkan kalimat tersebut dengan suara auman serigala.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - TikTokers Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus konten ledekan kalimat taawudz yang mengandung dugaan penistaan agama.
Kini Galih Loss meminta maaf lantaran sudah memplesetkan kalimat tersebut dengan suara auman serigala.
"Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan mempelesetkan suara aungan serigala menjadi Auuudzubillahiminasyaitonnirojim," kata Galihloss dalam video yang diterima, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Bukan Konten Prank Viral, Ini Konten TikTok yang Bikin Galih Loss Ditangkap Polisi
Galih pun mengaku menyesal sudah membuat konten yang sudah viral di media sosial sehingga meminta maaf kepada seluruh umat muslim.
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya," ujarnya.
Atas perbuatannya ini, Galih berjanji tak mengulanginya.
TikTokers satu ini juga mengaku akan membuat konten yang lebih bermanfaat lagu ke depannya.
Baca juga: Siapa Galih Loss? TikToker Viral Buat Konten Prank Teriak Begal ke Driver Ojol, Bikin Warganet Murka
"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu tersebut. Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Galih Noval Aji Prakoso ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dia diketahui membuat sebuah konten yang bernada ledekan terhadap kalimat ta'awudz sehingga dianggap melecehkan agama islam.
"Berdasarkan hasil penyidikan, maka _pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara Galih Noval Aji Prakoso menjadi tersangka dalam perkara aquo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (24/4/2024).
Baca juga: Viral TikToker Galih Loss Banjir Hujatan Gegara Prank Teriaki Ojol Begal, Komika Ini Beri Peringatan
Adapun Galih ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a KUHP.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Ade Safri menyebut penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Galih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 wib akan dilakukan penahanan terhadap tersangka saudara GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.