Viral
Nasib Karier Atlet Esport Aura Jeixy, Ditangkap Bareng Chandrika Chika Saat Pesta Narkoba
Dalam unggahan itu, Aura Esport mengabarkan jika Jeixy tak lagi tergabung di dalamnya sejak 2023.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Selain Chandrika Chika, sosok Aura Jeixy alias HJ juga menjadi sorotan.
Aura Jeixy diketahui sebagai atlet esport.
Namun setelah ditangkap karena pesta narkoba, terungkap ia tak lagi bergabung di Aura Esports.
Informasi tersebut disampaikan tim Aura Esports melalui akun Instagram @auraesport, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Sosok Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Narkoba, Dulu Viral karena Goyang Papi Chulo
Dalam unggahan itu, Aura Esport mengabarkan jika Jeixy tak lagi tergabung di dalamnya sejak 2023.
"Sehubung informasi yang sedang ramai berkeliaran di sosial media, kami official dari Aura Esports menyatakan bahwa HJ sudah tidak lagi keterkaitan kontrak sebagai pemain ataupun talent dari Aura Esports sejak tahun 2023, seluruh aksi dan tindakannya tidaklah merepresentasikan brang atau organisasi Aura Esports.
Kami tegaskan bahwa Aura Esport sama sekali tidak mendukung bentuk apapun dari tindak penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," ujarnya, melansir Tribunsumsel.
Meski demikian, pihak Aura Esport berharap jika Aura Jeixy dapat menghadapi masalahnya.
"Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada salah satu mantan pemain kami yang penuh dengan prestasi tersebut, semoga ia bisa menjalankannya dengan lapang dada dan penuh kesabaran," sambungnya.
Aura Jeixy terancam hukuman 4 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Baca juga: Salah Pergaulan! Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Kenal Narkoba, Pakai Vape Mengandung Ganja
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain Aura Jeixyy alias HJ (27), juga ada nama selebgram Chandrika Chika serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25) ditangkap di salah satu hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," kata Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras.
(*)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.