Pemilu 2024
Khawatir Tak Dilantik Imbas Sistem Komandante PDIP, Caleg DPRD Karanganyar Somasi KPU
Sistem komandante di Karanganyar menjadi momok bagi Caleg PDIP. Mereka khawatir sistem ini membuat mereka gugur walau punya suara terbanyak.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Caleg PDIP DPRD Karanganyar Suprapto alias Prapto Koting mengirimkan surat somasi kepada KPU Karanganyar, Rabu (24/4/2024).
Surat somasi muncul imbas dari sistem Komandate yang diterapkan PDIP Karanganyar sehingga posisi Suprapto sebagai caleg terpilih dengan suara terbanyak terancam batal dilantik.
Kuasa hukum Suprapto, Sri Sumanta membenarkan kabar tersebut.
Dia mengatakan, surat tersebut dikirimkan ke kantor KPU Karanganyar sejak Selasa (23/4/2024) lalu.
"Kami melayangkan surat ke KPU Karanganyar kemarin, dan sudah diterima tadi sore," kata Sri Sumanta, Rabu (24/4/2024).
Sri Sumanta mengatakan, dalam surat somasi tersebut ada 4 poin yang dituntut kliennya ke KPU Karanganyar.
Salah satunya, menetapkan klienya sebagai caleg terpilih dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2024-2029.
"Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024, Klien kami berhak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2024-2029," kata Sri Sumanta.
Baca juga: Protes Sistem Komandante, 47 Caleg PDIP Jateng Minta PP 3 Tahun 2024 Ditaati
Dia mengatakan, dalam surat tersebut, kliennya mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagaimana diatur dan dimaksud dalam ketentuan pasai 426 ayat 1 khususnya huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari Prapto Koting untuk tidak dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2024-2029.
Saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Ketua KPU Karanganyar Daryono mengaku surat tersebut sudah diterima bagian kesekretariatan KPU Karanganyar.
"Surat sudah diterima bidang kesekretariatan, tapi surat itu belum saya baca," kata dia. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.