Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Protes Sistem Komandante, 47 Caleg PDIP Jateng Minta PP 3 Tahun 2024 Ditaati

Puluhan caleg yang terdampak sistem komandante meminta agar DPD Jateng mentaati aturan baru dari DPP yakni Peraturan Partai (PP) nomor 3 tahun 2024.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Puluhan calon legislatif (Caleg) PDIP dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang tergabung dalam Banteng Soca Ludira berkumpul di Solo pada Sabtu (20/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Puluhan calon legislatif (Caleg) PDIP dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang tergabung dalam Banteng Soca Ludira berkumpul di Solo pada Sabtu (20/4/2024).

Puluhan caleg PDIP tersebut merupakan calon anggota dewan yang terdampak sistem komandante.

Sebanyak 29 caleg dari 47 yang terdampak sistem komandante menyerukan agar Peraturan Partai (PP) nomor 3 tahun 2024 untuk diberlakukan terkait pelantikan anggota dewan.

Ketua Banteng Suca Ludira, Yudi Kurniawan menerangkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tersebut mendesak DPP PDIP bertindak tegas agar mereka tidak terdampak sistem komandante.

Menurut penafsiran Yudi dan para caleg, sistem komandante yang berpijak pada PP nomor 1 tahun 2023 itu harusnya gugur dengan dikeluarkannya PP nomor 3 tahun 2024 terkait pelantikan caleg terpilih di Pileg 2024 lalu.

"Setahu saya kalau memang aturan PP DPD 01 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dilakukan mulai tanggal 15 juni 2023. Setelah kemarin diterbitkan PP DPP 03 tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh ibu Ketum partai Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tertanggal 17 april di situ sudah jelas untuk PP 01 DPD itu sudah tidak berlaku," ujar Yudi saat ditemui di Hotel Adiwangsa Solo, Sabtu (20/4/2024).

"Karena jelas di pasal 25 DPP 03 itu juga dijelaskan bahwa setelah ditetapkan PP 03 ini berarti peraturan sebelumnya itu sudah tidak berlaku," lanjutnya.

Yudi juga tidak memungkiri ada sejumlah poin yang menjadi perdebatan dari aturan yang ditetapkan oleh DPP tersebut.

"Ada berapa poin yang didebatkan salah satu pp 3 2024 khususnya di poin B itu secara tegas yang dilantik yang memiliki suara terbanyak," kata dia.

Baca juga: Ada Aturan Baru dari DPP PDIP, DPC Karanganyar Tetap Gunakan Sistem KomandanTe

Namun demikian, menurut para caleg tersebut seharusnya yang dilantik adalah caleg dengan suara terbanyak.

"Kalau itu nanti kita nunggu keputusan dpp, artinya kita di sini sebagai caleg korban komandante Jawa Tengah. Artinya pemberlakuan pp 01 DPD itu juga memang kita tahu isinya. Artinya kita memahami dan mengerti tetapi setelah muncul pp 3 DPP ini kan berarti itu semua sudah dicabut. Jadi yang diberlakukan itu pp 03 dpp 2024. Di situ jelas adalah suara terbanyak yang dilantik," sambungnya.

Puluhan caleg dari 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah ini menegaskan bakal memperjuangkan hak mereka sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak untuk bisa lolos ke dewan legislatif.

"Kalau mendesak sih kita tetap akan berjuang untuk memperjuangkan hak kita seperti aturan KPU bahwa suara terbanyak yang akan dilantik," jelasnya.

Salah satu caleg dari Kabupaten Batang, Fitriana Puspitasari menjelaskan bahwa terkait sistem komandante yang dianggap merugikan ini telah ia laporkan ke pihak berwajib.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved