Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

TKN Prabowo-Gibran Sindir PDIP, Ketimbang Gugat PTUN, Mending Tarik Menteri dari Kabinet Jokowi

Silfester beralasan, putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024 sudah final dan mengingkat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabumign Raka, Silfester Matutina 

TRIBUNSOLO.COM -  Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menarik menteri-menterinya dari Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Saran itu diberikan TKN lantaran PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk perkara Pilpres 2024 yang sebelumnya sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Silfester Matutina memberikan usulan itu, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Akhirnya Terjawab, Rencana Ganjar Pranowo Usai Kalah di Pilpres 2024, Siap Turun Gunung di Pilkada

“Menurut saya, kalau langkah mereka (PDIP, red) PTUN itu,  belum ada sejarahnya langkah-langkah ini bisa batalkan Pak Prabowo dan Mas Gibran (jadi capres cawapres terpilih -red),” ucap Silfester.

“Maksud saya, lebih baik daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi. Karena itu yang lebih memungkinkan dan gampang untuk dilakukan.”

Silfester beralasan, putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024 sudah final dan mengingkat.

Terkait putusan MK tersebut, Silfester pun mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati dan patuh.

Baca juga: Khawatir Tak Dilantik Imbas Sistem Komandante PDIP, Caleg DPRD Karanganyar Somasi KPU 

“Kenapa harus mereka ajukan PTUN terus bikin statement agar KPU membatalkan penetapan pleno presiden-wapres terpilih hari ini di KPU? Padahal, kita tahu bahwa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu sudah final, jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah,” ujar Silfester.

Diketahui, sebelumnya PDIP sempat meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres cawapres terpilih 2024-2029.

PDI Perjuangan beralasan tengah menempuh jalan hukum kembali di PTUN.

“Kami menerima sebuah kabar menarik dari Pak Gayus Lumbun, Ketua Tim Hukum kami di PTUN yang menyampaikan bahwa dalam sidang dismissal PTUN, ternyata kami dapat ditindaklanjuti apa yang menjadi poin tuntutan kami di dalam persidangan PTUN,” kata Politikus PDI-P Aryo Seno Bagaskoro.

“Maka dari itu harapan kami secara kebatinan adalah KPU tidak buru-buru atau tergesa-gesa menetapkan hasil dari pemenang pemilu, sebelum kemudian ada hasil dari PTUN, karena ini juga satu bentuk perlawanan secara hukum yang sedang kami lakukan, yang ini sedang bergulir.”

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved