Viral
Viral Bea Cukai Dirujak Netizen, Segini Gaji Para Pegawainya, Tukin Bisa Tembus Rp46,9 Jutaan
Untuk informasi, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga yang berada di lingkungan Kementrian Keuangan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa hari terakhir, institusi Bea Cukai dirujak warganet di media sosial.
Hal itu bermula keluhan warganet soal sulitnya pengurusan pengeluaran barang yang dibeli dari luar negeri.
Salah satu kasus yang paling disorot akhir-akhir ini adalah permasalahan yang menimpa pengelola SLB yang mendapatkan hibah alat bantu belajar tunanetra, dan kasus pembelian sepasang sepatu yang terkena bea masuk hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga: Shin Tae-yong Teken Kontrak hingga 2027 jadi Sorotan Korsel, Terungkap Gaji Pelatih Timnas Indonesia
Untuk informasi, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga yang berada di lingkungan Kementrian Keuangan.
Bea Cukai bertugas untuk melakukan pengawasan dan kontrol barang yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Selain melakukan pengawasan pada lalu lintas barang dari dan ke luar negeri atau kepabeanan, sesuai namanya DJBC adalah institusi negara yang melakukan pemungutan cukai.
Selama ini publik beranggapan jika pegawai Bea Cukai berstatus sebagai PNS paling makmur karena gajinya.
Baca juga: Viral Guru Honorer Nangis Sambil Sujud Syukur Akhirnya Dapat Gaji Sertifikasi, 7 Tahun Menunggu
Diketahui, pegawai Bea Cukai adalah PNS pemerintah pusat sehingga rekrutmen diadakan langsung oleh Kementrian Keuangan.
Selain rekrutmen CPNS lewat seleksi umum nasional, pegawai Bea Cukai juga biasanya berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Tidak hanya Ditjen Pajak, Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang mendapatkan remuerisasi cukup tinggi apabila dibandingkan instansi lainnya di Kemenkeu.
Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay?
Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.
Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda. Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai:
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.