Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemerintah Kota Surakarta Komitmen Tingkatkan Capaian Universal Health Coverage Sampai 98 Persen

Berdasarkan data capaian UHC per April 2024, Pemerintah Kota Surakarta memperoleh capaian kepesertaan Program JKN sebesar 97,97 persen

Istimewa
Pemerintah Kota Surakarta Komitmen Tingkatkan Capaian UHC 98 Persen 

TRIBUNSOLO.COM – Berdasarkan data capaian Universal Health Coverage (UHC) per April 2024, Pemerintah Kota Surakarta memperoleh capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 97,97 persen dari total penduduk sebanyak 587.646 jiwa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, dalam sambutannya pada kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Program JKN Kota Surakarta Semester 1, Senin (29/04).

“Sejak tahun 2018, Pemerintah Kota Surakarta telah berkomitmen untuk mencapai UHC dalam Program JKN. Hal ini dapat dilihat dari bertambahnya capaian kepesertaan dari tahun ke tahun. Untuk capaian per April 2024, Kota Surakarta menduduki peringkat ke-13 capaian tertinggi se-Provinsi Jawa Tengah, dengan pembanding jumlah penduduk semester 2 tahun 2023,” kata Debbie.

Distribusi peserta JKN berdasarkan segmentasi di Kota Surakarta, dengan jumlah tertinggi berada pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan capaian sebanyak 189.701 jiwa, dilanjutkan dengan Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 178.623 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda sebanyak 106.477 jiwa, PBPU sebanyak 79.693 jiwa, dan BP sebanyak 21.214 jiwa.

Berdasarkan data kepesertaan Program JKN masing-masing kecamatan, Kecamatan Jebres merupakan kecamatan dengan capaian tertinggi, yakni 98,37 persen.

Baca juga: Upaya BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan JKN, Bidik Pemanfaatan Antrean Online FKRTL 95 persen

Untuk capaian Kecamatan Banjarsari sebesar 97,77 persen, Kecamatan Laweyan sebesar 97,21 persen, Kecamatan Pasar Kliwon sebesar 97.09 persen, dan Kecamatan Serengan sebesar 97.06 persen.

“Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, capaian UHC ditargetkan sebesar 98 persen. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan penambahan peserta baru sebanyak 185 jiwa. Sementara itu, untuk status keaktifan kepesertaan seluruh segmen di Kota Surakarta sebesar 87,12 persen. Dari keseluruhan segmen, tingkat keaktifan telah mencapai lebih dari 85 persen, kecuali segmen PBPU yang meraih 66,41 persen,” ujarnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menyampaikan di tahun 2024, terjadi penurunan jumlah peserta PBPU dan BP Pemda, diakibatkan karena peralihan kepesertaan tersebut ke segmen PBI dan validasi data meninggal, serta pindah domisili pada akhir tahun.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Tetap Buka Selama Cuti Bersama Lebaran

Sementara itu, kalau dilihat dari jumlah kepesertaan di segmen PBI, terjadi peningkatan dengan akumulasi naik turun sebesar 9.788 jiwa, hal ini terjadi karena peralihan dari segmen PBPU BP Pemda yang masuk dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Saat ini, pekerja dari sektor swasta di Kota Surakarta sebanyak 57.384 jiwa, sudah termasuk anggota keluarga sebanyak 130.290 jiwa. Kepesertaan entitas swasta di Kota Surakarta didominasi entitas kecil dengan pekerja sejumlah lima sampai 19 orang sebanyak 626 entitas, disusul entitas mikro dengan pekerja sejumlah satu sampai empat orang sebanyak 474 entitas,” tambahnya.

Menurut data BPJS Kesehatan, sebanyak 1.585 badan usaha telah terdaftar ke dalam Program JKN.

Dari jumlah tersebut, 119 entitas merupakan badan usaha besar, dan 366 entitas merupakan badan usaha menengah.

“Harapannya, dengan upaya dan kinerja dari seluruh pihak yang terkait, Kota Surakarta dapat mencapai UHC sebesar 98 persen sesuai target RPJMN yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Surakarta sangat berkomitmen dalam hal tersebut, demi kepentingan masyarakat dalam pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Terkait pembiayaan Program JKN dari pemerintah daerah, terdapat tiga sumber anggaran, diantaranya bersumber dari pajak rokok, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan anggarannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan 212/PMK.07/2022, salah satunya adalah DAU bidang kesehatan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved