Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

5 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper: Ternyata Ini Motifnya, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban

Jasad RM itu ditemukan di semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

kolase tribunnews.com/ tribunjabar.id/ tribunbekasi.com
Pelaku AARN saat membawa koper berisi mayat wanita di Hotel Bandung Rabu (24/4/2024) 

4. Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pembunuh RM sebagai tersangka.

Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh polisi setelah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gulnard saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Adapun, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

5. Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Penangkapan pelaku pembunuhan RM tersebut telah diketahui oleh keluarga korban.

Sepupu korban bernama Anjar Gumilar mengaku, telah mendengar kabar penangkapan tersebut dari penyidik.

Anjar pun berharap, pelaku bisa diberi hukuman sebrat-beratnya.

"Kami diberi informasi tadi subuh oleh penyidik kalau pelakunya telah ditangkap."

"Harapan kami pelaku bisa dihukum sebesar-beratnya," ujar Anjar, Rabu (1/5/2024).

Anjar juga mengatakan, hingga saat anak-anak dari korban masih belum sepenuhnya menerima kepergian orang tuanya.

"Kami, terutama anak-anaknya meminta kepada kepolisian supaya pelaku diberi hukuman yang setimpal," ucapnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved