Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

PDIP Sragen Protes, KPU Menetapkan Caleg yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD

PDIP Sragen memprotes KPU. Itu lantaran mereka menetapkan caleg mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPC PDIP Sragen, Supriyanto saat ditemui TribunSolo.com di kantor KPU Sragen, Kamis (2/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Kamis (2/5/2024) sore.

Di tengah penetapan tersebut, perwakilan dari DPC PDIP Sragen melayangkan keberatan.

Pasalnya, ada beberapa nama Caleg PDIP yang sebelumnya telah menyerahkan surat pengunduran diri, namanya tetap ditetapkan oleh KPU Sragen sebagai calon terpilih anggota DPRD Sragen periode 2024-2029.

Ketiga Caleg PDIP itu terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Sragen 1, Sragen 2, dan Sragen 4.

"Dalam gelaran Pemilu peserta pemilu adalah partai politik, kami di internal PDIP ada mekanisme tertentu yang telah disepakati," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPC PDIP Sragen, Supriyanto ditengah sidang pleno.

"Ada sebuah permasalahan dimana yang tercantum di penetapan, sedangkan aturan internal partai ada nama lain, kami mohon KPU bisa menyikapi, karena surat dan aturan yang berlaku di internal sendiri sudah disampaikan ke KPU, mohon untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Baca juga: PDIP Karanganyar Cari Sosok Bacabup dan Bacawabup Pilkada 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka

Lalu, keberatan itu ditanggapi langsung oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N.

Menurut Prihantoro, berdasarkan surat KPU nomor 664, penetapan calon terpilih Anggota DPRD Sragen oleh KPU menyesuaikan Keputusan KPU Nomor 503 tahun 2024.

"Tadi disampaikan bahwasanya ada surat pengunduran diri dari PDIP, jadi itu nanti kami akan menetapkan dulu sebagai salah satu calon terpilih, sedangkan nanti pasca penetapan calon terpilih akan kami lakukan klarifikasi," jelas Prihantoro. 

"Dan nanti seandainya memang terkonfirmasi surat dari KPU RI, setelah terkonfirmasi kami akan melakukan perubahan berita acara dan perubahan SK calon terpilih, jika memang terkonfirmasi yang bersangkutan telah mengundurkan diri," sambungnya.

Ditemui usai rapat pleno, Supriyanto menerangkan mekanisme tersebut sebelumnya telah disepakati oleh semua caleg.

Mekanisme mengatur mengenai wilayah-wilayah yang harus dimenangkan oleh para Caleg saat Pileg 2024 lalu.

Sedangkan, menurut Supriyanto, surat pengunduran diri ketiga Caleg tersebut sudah diserahkan ke KPU pada 23 Maret 2024 lalu.

"Ada surat pengunduran diri, semua caleg sudah membuat surat pernyataan seperti itu, sehingga kalau mereka tidak bisa memenangkan wilayahnya, tetap mengundurkan diri," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved