Viral
Ternyata Ini Alasan Pembunuh Wanita dalam Koper Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pelaku pembunuhan wanita dalam koper ternyata tidak dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP..
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
kolase tribunnews.com/ tribunjabar.id/ tribunbekasi.com
Pelaku AARN saat membawa koper berisi mayat wanita di Hotel Bandung Rabu (24/4/2024)
Ade mengatakan awalnya, saksi yang merupakan petugas kebersihan berinisial A tengah menyapu di sekitar lokasi kejadian.
Tidak lama dari situ, kata Ade Ary, saksi melihat adanya koper yang mencurigakan tergeletak di pinggir jalan.
"Kemudian saksi memegang tas tersebut merasa berat, dan curiga dan akhirnya penemuan tersebut ke Polsek Cikarang Barat," ucapnya.
Atas temuan itu, saksi melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat itu juga jajaran polres melakukan cek TKP kemudian membuka isi tas dan ditemukan mayat seorang wanita," ungkapnya.
Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Viral Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z Kelahiran 2005, Disamakan dengan Wapres Gibran, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Viral Dikha Penari Pacu Jalur Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Riau dan Dapat Beasiswa Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Viral Ayah di Purwakarta Injak Balita Perempuan karena Motif Sepele, Agar Sang Istri Segera Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.