Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Mahasiswa di Tangsel Dikeroyok Warga Diduga karena Ibadah Doa di Kos, Polisi Usut Kasusnya

Diketahui kejadian tersebut terjadi di kawasan Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024).

Capture twitter
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) pada Minggu (5/5/2024) malam. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan momen keributan antar warga diduga saat seorang mahasiswa melaksanakan ibadah doa Rosario di salah satu kontrakan, viral di media sosial.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di kawasan Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024).

Baca juga: Viral Pedagang Siomay Nekat Curi 675 Celana Dalam di Semarang, Ternyata Ini Alasan Melakukan Aksinya

Video tersebut satu di antaranya diunggah oleh akun X @KatolikG.

Pada unggahan tersebut dinarasikan insiden tersebut terjadi saat mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) digeruduk saat melaksanakan ibadah doa Rosario di salah satu kontrakan di sana.

Dalam unggahan yang ramai diperbincangkan di @KatolikG, terdapat cuitan soal kegiatan berkumpul untuk berdoa pada bulan Mei, memang biasa dilakukan umat Katolik.

"Mei adalah bulan Bunda Maria sudah sangat biasa apabila komunitas Rohani berkumpul dan berdoa Rosario," kutip akun X tersebut.

Momen pengeroyokan warga terhadap mahasiswa Unpam beragama katolik saat sedang doa. Aksi intoleransi itu viral di media sosial.
Momen pengeroyokan warga terhadap mahasiswa Unpam beragama katolik saat sedang doa. Aksi intoleransi itu viral di media sosial. (istimewa)

"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yg membawa sejam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa…Beruntung tidak Ada korban jika," tutup tulisan tersebut.

Dilansir dari TribunNews, Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi membenarkan adanya kejadian ini.

Baca juga: Raffi Ahmad Buka Suara Asal Usul Baby Lily, Ternyata Lily Bukan Nama Sebenarnya Sang Bayi

Dia mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihaknya.

"Terkait Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yg dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki di TKP," ujar Alvino.

Alvino meminta waktu untuk melakukan penyelidikan, agar bisa menyampaikan secara detail, terkait kasus yang tengah memanas ini.

"Mohon waktu nanti akan disimpulkan, Sementara itu yg dapat kami sampaikan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved