Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Riwayat Pemilik Bus Kecelakaan Maut Ciater, Pemilik Lama dari Wonogiri Sudah Jual Sejak Oktober 2023

Bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat tercatat bernopol Wonogiri.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunJabar/Istimewa
Bus pariwisata dengan nomor polisi AD 7524 OG ini terguling diduga akibat rem blong. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut tak ditemukan jejak rem di lokasi kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat. 

"Betul, pemilik pertama bus ini PO SAN, lalu kami jual dan dibeli oleh Jaya Guna Hage Wonogiri untuk AKDP (antarkota dalam provinsi)," jelas Sani, Minggu (12/5/2024), dikutip dari GridOto.com.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda (IPOMI) ini menambahkan, bus tersebut pertama kali dibeli pada 2006.

Artinya, usia bus tersebut sudah menyentuh 18 tahun pada 2024 ini.

"Bus ini kami beli tahun 2006 dan kami jual tahun 2022 kalau tidak salah," jelasnya.

Secara tampilan, bus tersebut pertama kali menggunakan bodi Discovery garapan karoseri Laksana.

PO Jaya Guna Hage kemudian menjual pada Oktober 2023.

Baca juga: Tanggal Uji KIR Terakhir Bus Kecelakaan Maut Ciater, Plat AD Wonogiri, Dishub Beri Penjelasan

Itu konon telah berpindah tangan sebanyak dua kali.

Namun, sejak bus tersebut berpindah tangan dari PO Jaya Guna Hage ke operator lain, izin KIR-nya tetap menggunakan nama PO Jaya Guna Hage untuk keperluan perizinan.

Diduga PO yang mengoperasikan bus pariwisata nahas tersebut tidak memiliki izin usaha.

Hal itu diperkuat oleh pernyataan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mereka menyatakan, status uji kir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar berplat nomor Wonogiri AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, sudah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

"Pada aplikasi MitraDarat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved